Bawaslu Jakpus Ingin Lacak Gibran Membagi-bagi Susu di CFD, Tetapi Pada akhirnya Manut Keputusan Bawaslu RI

Bawaslu Jakpus Ingin Lacak Gibran Membagi-bagi Susu di CFD, Tetapi Pada akhirnya Manut Keputusan Bawaslu RI

Bawaslu Jakpus Ingin Lacak Gibran Membagi-bagi Susu di CFD, Tetapi Pada akhirnya Manut Keputusan Bawaslu RI. Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Mengatakan tidak ada elemen tindak pidana pemilu yang sudah dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Hal sangkaan pelanggaran kampanye saat membagi-bagi susu di aktivitas Car Free Day atau CFD pada Ahad, 3 Desember 2023 kemarin.

“Tempo hari kami sebelumnya sempat bekerjasama dengan Gakkumdu Jakpus dan memang dalam ulasan pun tidak penuhi elemen pidana pemilu. Kata Koordinator Seksi Pengatasan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dalam pesan tercatatnya ke Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.

Dimas menerangkan jika laporan sangkaan tindak pidana pemilu yang sudah dilakukan oleh Gibran disampaikan ke Bawaslu RI. Dalam pada itu, kasus itu adalah penemuan untuk Bawaslu Jakarta Pusat.

“Karena locus-nya berada di wilayah Jakpus hingga di saat itu kami lakukan pencarian dan diperhitungkan ada kekuatan sangkaan ketentuan yang lain didalam aktivitas itu,” katanya

Dengan begitu, Dimas memperjelas. Pemeriksaan kasus sangkaan tindak pidana pemilu yang sudah dilakukan oleh Gibran dilaksanakan dengan terpisahkan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Jakarta Pusat.

“Saat Bawaslu RI hentikan sangkaan pelanggaran pidana pemilunya, karena itu kota hentikan sangkaan pidananya,” katanya.

Bawaslu Jakpus Ingin Lacak Gibran Membagi-bagi Susu di CFD, Tetapi Pada akhirnya Manut Keputusan Bawaslu RI

Bawaslu Jakpus Ingin Lacak Gibran Membagi-bagi Susu di CFD, Tetapi Pada akhirnya Manut Keputusan Bawaslu RI

Selanjutnya, Dimas menerangkan jika Bawaslu RI memandang elemen pidana pemilu. Bawaslu RI, ikat Dimas, mengatakan jika sangkaan pelanggaran yang sudah dilakukan Gibran tidak penuhi elemen pidana pemilu hingga tidak dilakukan tindakan. Saat dilaksanakan paripurna. Ulasan verifikasi telah cukup buat kami menjadikan pengkajian dan keputusan, katanya.

Awalnya, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebutkan pembacaan keputusan komplet berkenaan sangkaan kampanye Gibran membagi-bagi susu di aktivitas CFD. Akan dilaksanakan Bawaslu Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember 2023.

“Pembacaan keputusan selengkapnya tanggal 29 Desember 2023. Menjadi bisa lebih cepat yang awalannya tanggal 3 Januari 2024,” sebut Christian saat diverifikasi Tempo tempo hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *