Berita Bawaslu Terima Sangkaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenali Pekerjaan Khusus Bawaslu dan Score IPK

Berita Bawaslu Terima Sangkaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenali Pekerjaan Khusus Bawaslu dan Score IPK. Tubuh Pengawas Pemilihan Umum dipersingkat Bawaslu terima laporan sangkaan fitnah oleh capres (calon presiden) nomor urut satu Anies Baswedan pada calon presiden Prabowo Subianto pada diskusi ke-3 Pemilihan presiden 2024, Ahad, 7 Januari 2024, berkaitan dengan data tempat punya calon presiden nomor urut dua.

Koordinator Seksi Pengatasan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi benarkan sudah terima laporan berkaitan dengan sangkaan pengakuan fitnah Anies itu dari golongan masyarakat yang mengatasdirikan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Sebagai pengawas mandiri proses pemilu di Indonesia, Bawaslu bersiap-sedia untuk jalankan peranan keutamaan saat memantau pemilihan umum mendatang.

Berdasar instruksi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum , tanggung-jawab Bawaslu meliputi beragam pekerjaan yang mempunyai tujuan untuk pastikan proses pemilu yang adil dan terbuka.

Bawaslu, sebagai instansi mandiri, mempunyai tanggung-jawab besar untuk memantau jalannya pemilihan umum. Pekerjaan, Kuasa, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasar instruksi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum ialah seperti berikut :

Membuat standard tata seperti pemantauan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu setiap jenjang
Lakukan penangkalan dan pengusutan pada:
– Pelanggaran Pemilu dan

– Perselisihan proses Pemilu

Memantau penyiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri dari:
– Rencana dan penentuan agenda tingkatan Pemilu

– Rencana penyediaan logistik oleh KPU

– Publikasi Penyelenggaraan Pemilu dan

– Penerapan penyiapan yang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai ketetapan ketentuan perundang undangan.

Berita Bawaslu Terima Sangkaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenali Pekerjaan Khusus Bawaslu dan Score IPK

Berita Bawaslu Terima Sangkaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenali Pekerjaan Khusus Bawaslu dan Score IPK

Memantau penerapan tingkatan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri dari:
– Pemutakhiran data pemilih dan penentuan lis pemilih sementara dan lis pemilih tetap

– Pengaturan dan penentuan wilayah pemilihan DPRD kabupaten/kota

– Penentuan Peserta Pemilu

– Penyalonan s/d penentuan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan

– Penerapan dan dana kampanye

Penyediaan logistik Pemilu dan pendistribusianannya

– Penerapan pengambilan suara dan perhitungan suara hasil Pemilu di TPS

– Gerakan surat suara, informasi acara perhitungan suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK

– Perhitungan hasil perhitungan pencapaian suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Propinsi, dan KPU

– Penerapan perhitungan dan pengambilan suara kembali, Pemilu kelanjutan, dan Pemilu susulan dan

– Penentuan hasil Pemilu

Memantau netralitas aparat sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Memantau penerapan keputusan/keputusan, yang terdiri dari:
– Keputusan DKPP

– Keputusan pengadilan berkenaan pelanggaran dan perselisihan Pemilu

– Keputusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota

– Keputusan petinggi yang berkuasa atas pelanggaran netralitas aparat sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *