Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Rimba, KontraS Paksa Pengadilan Tolak

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Rimba, KontraS Paksa Pengadilan Tolak

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Rimba, KontraS Paksa Pengadilan Tolak. Komisi untuk Orang Lenyap dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencela keras tuntutan yang disodorkan perusahaan sawit PT Jawa timur Jaya Gagah (JJP) pada Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, memandang tuntutan yang disodorkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat itu sebagai bentuk gertakan pada beberapa pembela lingkungan.

“Hingga pembela lingkungan harus jalani proses di atas meja hijau,” kata Dimas dalam info tercatat yang diterima Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.

Dimas mengatakan PT JJP ajukan tuntutan sesudah Bambang jadi saksi pakar dalam kasus pembakaran tempat yang sudah dilakukan perusahaan itu di tempat yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 2013. Berdasar informasi yang digabungkan KontraS, PT JJP minta Bambang mengambil pengakuan masalah hasil analisisnya pada kebakaran yang mengakibatkan lenyapnya seribu hektar rimba.

Waktu itu, Bambang jadi saksi pakar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Dimas.

Pada sidang kasus pembakaran rimba itu. Pengadilan Negeri Rokan Hulu mengatakan PT JJP bersalah dan menghukumnya denda Rp 1 miliar dalam kasus pidana. Disamping itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara merestui tuntutan perdata yang disodorkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PT JJP diwajibkan bayar ganti kerugian rekondisi lingkungan sejumlah Rp 29,473 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memberatkan keputusan itu dengan memberi hukuman PT JJP sejumlah Rp 491,025 miliar. Dalam vonisnya Pengadilan Tinggi Jakarta larang PT JJP menanam lagi tempat yang kebakar.

“Bukannya taat pada keputusan peradilan awalnya, tuntutan malah mengidentifikasi pemberontakan perusahaan pada hukum dan ketidakberpihakan di lingkungan hidup,” tutur Dimas.

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Rimba, KontraS Paksa Pengadilan Tolak

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Rimba, KontraS Paksa Pengadilan Tolak

Menurut penilaian KontraS, tuntutan yang disodorkan PT JJP ini adalah bentuk Taktikc Lawsuit/Litigation Against Publik Participation (SLAPP). Menurut Dimas, cara hukum dari perusahaan sawit ini masuk kategorisasi gempuran pada pembela hak asasi manusia (HAM). Terutama di bidang lingkungan.

“Bermacam-macam gempuran dan masalah itu terus terjadi,” papar ia.

Walau sebenarnya, menurut Dimas, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sudah jamin tiap orang yang perjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bagus. Dan sehat tidak bisa dipidana atau digugat dengan perdata.

Dimas menjelaskan jika semestinya seorang pakar yang memberi info dalam proses persidangan bisa diberi penghormatan, animo, bahkan juga pelindungan hukum.

“Karena, pakar itu sudah menolong penegakan hukum sama sesuai kepiawaiannya untuk membikin jelas sesuatu kasus,” papar Dimas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *