Berita Kejaksaan Agung Masih tetap Konsentrasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita Kejaksaan Agung Masih tetap Konsentrasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo. Kejaksaan Agung tetap terus mempelajari kasus sangkaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Beskal Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sampaikan, kasus ini telah di sidang, selanjutnya yang perlu ditunjukkan akseptasi beberapa uang oleh faksi lain.

Jika kasus BTS itu kan sebetulnya kasusnya telah sidang. Hanya ada rangkaian, ada rangkaian uang yang keluar. Nach itu yang perlu ditunjukkan penyidik,” papar Febrie di Gedung Bulat Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Ia juga memberikan contoh, apa yang terjadi pada Menpora Dito Ariotedjo di mana berkaitan uang Rp 27 miliar.

“Contoh masalah Dito, sampai saat ini orang yang nyerahkan Rp27 miliar hanya itu kita belum mengetahui siapa orangnya. Kita telah mengambil CCTV-nya. Belum mengetahui orang itu, siapakah yang nyerahkan ke Maqdir,” terang ia.

Selama ini, penyidik belum bisa temukan figur Suryo yang dikatakan sebagai mediator uang Rp27 miliar, yang dibalikkan ke Kejagung lewat faksi tersangka Irwan Hermawan.

Sama seperti dengan figur Nistra Yohan yang diperhitungkan jadi mediator Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang sampai sekarang tidak juga diketemukan.

“Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai saat ini Nistra di kita tidak bisa. Jika tahu orangnya informasikan ke kita,” Febrie menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terakhir ditunjuk sudah pilih kasih dalam pengatasan kasus sangkaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Tetapi demikian, Guru Besar Hukum Pidana Kampus Pancasila, Agus Surono, tidak sependapat dengan ringkasan itu.

Menurut dia, Kejagung benar-benar waspada saat menginvestigasi kasus itu. Hal tersebut ditunjukkan melalui penentuan beberapa terdakwa baru hasil peningkatan kasus.

Berita Kejaksaan Agung Masih Masih tetap Konsentrasi di Kasus Korupsi BTS Kominf

Berita Kejaksaan Agung Masih tetap Konsentrasi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Malah karena ada pengusutan pada sebagian orang yang jadi terdakwa baru berdasar info sama sesuai bukti di pengadilan memperlihatkan Kejaksaan Agung tidak pilih kasih,” papar Agus ke reporter, Kamis (19/10/2023).

Beragam faksi memang memandang Kejagung belum ambil langkah tegas atas beberapa saksi yang diperkirakan terturut dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terutama sebagai bukti persidangan.

Namun, Agus memiliki pendapat pengusutan kasus yang berkesan lamban itu karena penyidik perlu berhati-hati dan memprioritaskan dasar hukum yang adil atau due process of law.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Kejagung saat jalankan wewenangnya untuk lakukan proses hukum (kasus BTS). Sudah mengaplikasikan azas prudent (kecermatan) dan azas due process of law sama sesuai hukum acara pidana yang berjalan,” terang ia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *