Politik Pemilu : Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Politik Pemilu : Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Politik Pemilu : Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen. Sikap Partai politik Peserta Pemilu 2024 atas Keputusan MK Masalah Tingkat Batasan Parlemen
Mahkamah Konstitusi atau MK merestui beberapa tuntutan tes materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berkenaan ketetapan tingkat batasan parlemen atau parliamentary threshold sejumlah 4 % suara resmi nasional yang ditata
“Merestui permintaan pemohon untuk beberapa,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar keputusan pada Sidang Paripurna MK pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam amar keputusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu. Mahkamah minta DPR RI atur kembali besaran angka dan prosentase tingkat batasan parlemen dalam Undang-Undang Pemilu supaya lebih logis.

Keputusan MK itu mendapatkan respon berbagai ragam dari parpol peserta Pemilu 2024. Berikut tanggapan mereka:
1. PSI: Tingkat Batasan Fraksi Menggantikan Tingkat Batasan Parlemen

Partai Kebersamaan Indonesia atau PSI mengajukan usul menukar tingkat batasan parlemen 4 % dengan tingkat batasan fraksi. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembimbing PSI Grace Natalie, tingkat batasan fraksi ialah persyaratan perolehan suara minimal untuk parpol untuk membuat fraksi dalam DPR.

“Dibanding parliamentary threshold lebih bagus dibikin fraksi threshold. Yakni keperluan suara minimal untuk membuat satu fraksi sendiri.” Kata Grace lewat pesan pendek pada Jumat, 1 Maret 2024.

Grace menjelaskan ketentuan tingkat batasan parlemen harus disamakan supaya bisa menampung seluruh pihak. Ia mengatakan peralihan itu dapat dilaksanakan mengaplikasikan tingkat batasan fraksi hingga suara pemilih tidak kebuang walau partai-partai yang tidak berhasil raih jumlah suara tertentu harus dipadukan pada sebuah fraksi.

Politik Pemilu : Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Politik Pemilu : Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Ia menjelaskan ada beberapa suara partai nonparlemen yang tidak dipandang karena belum penuhi tingkat batasan 4 %. PSI adalah parpol yang masih belum capai angka itu dalam 2x Pemilu, yakni pada 2019 dan 2024 yang penghitungannya masih tetap berjalan.

Walau sebenarnya, katanya, partai-partai yang ada di luar DPR itu raih jumlah suara lumayan besar bila dihitung dengan keseluruhan. “Suara partai-partai nonparlemen jika dikombinasi benar-benar krusial, capai 9,79 %,” sebut Level yang menghargai keputusan MK itu.
2. NasDem: Tingkat Batasan Parlemen Masih tetap Dibutuhkan

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim. Menjelaskan partainya menghargai keputusan MK tapi memandang tingkat batasan parlemen masih tetap dibutuhkan.

“Kami memiliki pendapat jika penataan limitasi tingkat batasan parlemen masih tetap dibutuhkan dan dengan setahap dinaikan supaya terjadi peringkasan partai dengan alami,” katanya pada Jumat, 1 Maret.

Ia berargumen pemerlakukan tingkat batasan parlemen ialah praktek demokrasi kekinian dalam rencana koalisi demokrasi. Untuk merealisasikan jumlah partai yang bagus dalam kesertaan pada pemilu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *